Pemkab Luwu Utara Keluarkan Edaran Wajib Vaksinasi Bagi Penerima Bantuan Sosial
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran kewajiban vaksinasi bagi penerima bantuan sosial dalam upaya mempercepat cakupan vaksinasi COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Luwu Utara Komang Krisna mengatakan surat edaran ini sudah disampaikan ke seluruh kepala desa se-Lutra agar dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing.

"Bupati telah mengeluarkan surat edaran wajib vaksinasi bagi penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), BKH (Bantuan Keluarga Harapan) dan sebagainya," ujarnya dikutip Antara, Kamis, 2 Desember.

Komang mengatakan sasaran kewajiban vaksinasi dalam surat edaran ini tidak hanya berlaku bagi penerima, tetapi juga berlaku bagi anggota keluarga.

Selain itu, Satgas COVID-19 Lutra juga memberikan persyaratan bagi para pasien rawat jalan (tidak urgen) untuk memperlihatkan kartu vaksin jika akan berobat ke pusat-pusat kesehatan. Hal ini sebagai upaya mendorong cakupan vaksinasi di daerah itu.

Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyarankan kepada Kemenkes agar program vaksinasi dipaketkan dengan bantuan sosial demi mendorong cakupan vaksinasi di daerah itu.

Plt Gubernur Sulsel sebelumnya mengatakan terjadi kecenderungan pada saat kasus COVID-19 melandai, antusiasme masyarakat menjalani vaksinasi mengalami penurunan.

"Jadi, kemarin bersama Kemenkas, kami diskusikan ada kecenderungan permintaan masyarakat menurun, namun hal itu berbeda jika ada sembako," katanya.

"Makanya, saya sarankan bagaimana kalau program vaksinasi diikutkan dalam kegiatan bansos. Jadi, bantuan sosial digabung dengan paket vaksinasi," sambung dia.