Bagikan:

BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menerapkan sistem penyekatan ganjil genap di delapan titik pada akhir tahun 2021 saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan penyekatan ganjil genap itu dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung.

"Tapi kita menyesuaikan dan menunggu hasil rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, kita mendukung kebijakan pemerintah," kata Asep di Bandung dikutip Antara, Kamis, 2 Desember.

Ada pun delapan titik penyekatan ganjil genap itu terdiri atas lima gerbang tol dan tiga titik jalan raya akses menuju Kota Bandung, di antaranya Gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.

Kemudian tiga titik ganjil genap di jalan raya itu, yakni di Ledeng, Bundaran Cibiru, dan Cibereum. Namun, kata Asep, penerapan Bundaran Cibiru dan Cibereum masih akan dibahas pada rapat satgas.

Menurutnya, penerapan ganjil genap itu berlaku hanya pada akhir pekan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Asep mengatakan nantinya penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D atau kendaraan bukan dari wilayah Bandung Raya.

Nantinya, kata dia, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat satgas.

"Kita akan evaluasi seperti apa, dan besok rapat terbatasnya, nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung," kata Asep.