TANJUNGPINANG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kepulauan Riau melarang warga menyelenggarakan pesta Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang untuk mencegah penularan COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan menjelang Natal dan Tahun 2022, pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III sehingga melarang aktivitas warga yang menyebabkan kerumunan massa.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk mengantisipasi penyebaran varian Omricron atau B.1.1.529, yang saat ini sudah masuk di Singapura.
Aktivitas di rumah ibadah diperbolehkan, namun dibatasi jumlah orangnya. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga dibatasi, seperti pada PPKM III sebelumnya, hanya dibenarkan 50 persen terisi dari kapasitas rumah ibadah tersebut.
"Ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19," kata Tjetjep yang juga mantan Kepala Dinkes Kepri itu dikutip Antara, Rabu, 1 Desember.
Selama PPKM Level III, kata dia, ASN dilarang untuk cuti. Satgas Penanganan COVID-19 Kepri juga mengimbau seluruh pengusaha untuk tidak mengijinkan karyawannya cuti.
Untuk perjalanan laut ke luar daerah atau antarpulau kemungkinan diperketat, seperti pemberlakuan tes usap dengan metode PCR untuk warga yang baru disuntik vaksin dosis pertama, kemudian bagi warga yang sudah dua kali disuntik vaksin, diwajibkan tes usap dengan metode antigen.
"Regulasinya masih dirancang, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah," ujarnya.
BACA JUGA:
Tjetjep mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Masker medis harus selalu digunakan secara benar sebagai upaya menangkal COVID-19 dan varian lainnya masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung.
Berdasarkan data per 30 November 2021, jumlah kasus aktif COVID-19 di Kepri sebanyak 10 orang, tersebar di Batam tujuh orang, Tanjungpinang dua orang, dan Karimun satu orang.