Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Eks Sekretaris FPI Munarman terkait kasus dugaan terorisme.

Penundaan ini karena ada permintaan dari Munarman dan pengacara. Mereka meminta persidangan dilakukan secara tatap muka atau offline.

"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline," ujar hakim ketua dalam persidangan, Rabu, 1 Desember.

Dengan alasan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan kedepan. Sehingga, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu, 8 Desember.

Dalam sidang nanti, jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk menghadirkan Munarman dalam persidangan.

"Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian, soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara," singkat hakim.

Sebelumnya, pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyatakan bakal meminta majelis hakim untuk menyelenggarakan proses sidang secara tatap muka. Alasannya, sidang tatap muka telah diatur dalam Undang-Undang.

"Yang jelas kita sesuai Undang-Undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline," ujar Aziz.