Ikuti Instruksi Mendagri Cegah COVID, Gibran Pastikan Tidak Ada Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi-Pelaksanaan PTM di salah satu sekolah di Kota Solo (ANTARA)

Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta menyatakan sesuai aturan pemerintah pusat tidak ada libur sekolah di akhir tahun demi mencegah lonjakan kasus COVID-19. 

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Kalau terkait proses pembelajaran sesuai inmendagri tidak ada waktu libur untuk anak. Pengambilan hasil nilai itu (seharusnya) kan Desember, instruksinya diserahkan di bulan Januari harapannya agar tidak libur," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dwi Aryatno di Solo dilansir dari Antara, Senin, 29 November.

Untuk mengisi waktu liburan, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah. "Nanti sekolah yang buat kegiatan, yang penting anak tidak dalam posisi libur, jadi tidak ke luar kota," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru. Salah satunya dengan tidak meliburkan siswa sekolah sesuai kalander akademik.

Menurut dia, nantinya Pemkot Surakarta akan mengundur waktu libur sekolah Semester I dari Desember ke Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan pada momen akhir tahun 2021.

"Tidak hanya anak sekolah tetapi juga ASN. Kami tidak ingin ada lonjakan kasus. Nanti aturannya kami tuangkan di SE (surat edaran)," katanya.