Bagikan:

BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menetapkan dua oknum perangkat Desa Pasir Kecapi Kabupaten Lebak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp661 juta.

"Kedua tersangka itu EM dan LM setelah menjalani pemeriksaan langsung dititipkan penahanan di Lapas Rangkasbitung," kata Kepala Kejari Lebak ST Hapsari dalam keterangan resmi, Lebak, Jumat, 26 November.

Penetapan kedua tersangka aparat desa itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.

Dimana APBDes tahun 2020 di Desa Kecapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak sebesar Rp2,6 miliar.

Namun, kedua tersangka sebagai kaur keuangan dan staf keuangan desa setempat diduga telah menyalahgunakan dana APBDes tersebut.

Penyalahgunaan dana itu dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

"Kerugian uang negara pada APBDes 2020 itu sebesar Rp661 juta dan mereka gunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membangun rumah dan kendaraan,” katanya menjelaskan dilansir Antara.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun.