JAKARTA - Dewan Pengupahan memutuskan bahwa upah minimum pekerja di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2022 tidak naik, tetap Rp3.658.714 sebagaimana pada 2021.
Dilansir Antara, Kamis, 25 November, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan, Kamis, mengatakan bahwa Dewan Pengupahan membuat keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, Pelaksana Tugas Bupati Bintan Robby Kurniawan sudah menyampaikan usul upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan ke Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, ia melanjutkan, sudah membahas usul penetapan upah minimum pada Rabu, 24 November.
"Tinggal menunggu penetapan gubernur saja," kata Indra.
BACA JUGA:
Dia berharap ketetapan pemerintah mengenai upah minimum diterima dengan lapang dada oleh pekerja dan pelaku usaha.
"Mudah-mudahan di Bintan tak ada demo buruh. Harapannya semua pihak terima, apalagi kondisi pandemi sangat berpengaruh pada perekonomian," katanya.