Wagub Riza: UMP akan Diumumkan, Tunggu Sebentar
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/DOK Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 segera dilakukan. 

"UMP nanti akan diumumkan. Tunggu ya sebentar, nggak lama lagi akan segera disampaikan," ujar Riza Patria usai acara Bakti Sosial Donor Darah di Kramat Jati, Minggu, 21 November.

Sementara, Gubernur Anies enggan berkomentar saat ditanya terkait UMP DKI.

"Oke sudah ya," kata Anies dalam acara yang sama.

Sejumlah provinsi sudah mengumumkan UMP 2022.   Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Minggu, 21 November.

Sedangkan untuk UMP Bali pada 2021 sebesar Rp2.494.000 dan tahun 2020  menjadi Rp2.516.971. Kenaikan UMP berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi. 

Angka Rp22.971 itu sambung Arda sudah disepakati oleh pekerja dan pengusaha. Semua sepakat tak ada yang menolak. Menurutnya UMP 2022 ini lebih baik daripada tahun 2021 yang tak ada kenaikan.