Bagikan:

TERNATE - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan penyidikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka Anggota DPRD Malut, Wahda Z Imam.

"Perkara ini dinyatakan selesai oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut dan hari ini juga terlapor dikeluarkan terhitung mulai hari ini," kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Setiawan di Ternate dikutip Antara, 24 November.

Penghentian penyidikan kasus yang menyeret anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu dilaksanakan dalam gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara AKBP Yury Nurhidayat didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum AKBP Hengky Setiawan.

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Setiawan mengatakan, kesepakatan damai perkara yang di tangani oleh Ditreskrimum yang dilaporkan oleh ahli waris.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor Bahtiar Husni mengatakan, pihaknya menyepakati laporan tersebut dihentikan.

"Telah disepakati bahwa apa yang telah dikuasai oleh terlapor Wahda Z Imam itu harta murni dari almarhumah Velti Joshua, bukan harta dari terlapor," ujarnya.

Sekedar diketahui, penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak yang berperkara telah bersepakat memilih jalan damai dengan menempuh upaya restorative justice.

Di mana dalam kesepakatan dimaksud terlapor Wahda bersedia mengembalikan seluruh aset yang menjadi objek dalam perkara kasus tersebut.

Sejumlah aset yang dikembalikan di antaranya empat unit ruko beserta isinya, satu unit rumah beserta isinya, sebidang tanah di Sofifi dan dua unit mobil.