Bagikan:

JAKARTA - Arteria Dahlan diminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD DPR RI), tidak perlu memenuhi pemanggilan pihak kepolisian. Hal tersebut lantaran, status Arteria yang merupakan anggota Komisi III DPR RI. 

Sebab, ada prosedur yang harus dilakukan pihak berwajib, jika ingin meminta keterangan anggota DPR RI. Hal tersebut disampaikan Arteria kepada wartawan, Rabu, 24 November di Jakarta.