Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus perselingkuhan yang terjadi di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial R dan FS.

R merupakan seorang pria, warga RT 07 RW 04 Batu Ampar. R diduga berhubungan badan FS, warga RT 12 RW 04 Batu Ampar. Sementara FS merupakan istri dari HB.

"Sudah dua tersangka, FS dan laki-laki (R) yang selingkuh dengan FS," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Selasa 23 November.

Akibat perbuatannya, R dan FS dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan. Sementara terkait dugaan penyebaran berita bohong, polisi belum menetapkan HB sebagai tersangka.

"Masih didalami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan terjadi di kawasan Condet, Batuampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis 18 November. Usai viral di media sosial, polisi turun tangan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengklarifikasi ihwal dugaan pemerkosaan itu. Terungkap fakta, tak ada pemerkosaan tapi perselingkuhan.

Perempuan yang semula dikabarkan menjadi korban pemerkosaan mengakui perbuatannya itu didorong atas suka sama suka.

"Betul tidak ada unsur paksaan, karena si istri juga sudah mengakui kesalahannya di hadapan suaminya dan sudah membuat pernyataan hitam di atas putih, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.