JAKARTA - Panglima TNI Andika Perkasa merespons aturan terkait pemeriksaan terhadap prajurit harus mendapat izin komandan lebih dulu. Menurutnya, aturan itu bukan berarti TNI menutup diri dari pemeriksaan instansi penegak hukum.
"Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak," ujar Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa, 23 November.
Aturan itu termaktub dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/1221/2021, bukan hal yang baru. Aturan itu dikeluarkan sejak 5 November 2021.
"Selama ini (aturan) sudah berlangsung dan ada mekanismenya," kata Andika.
Terlepas dari hal itu, Andika menekankan, walapun ada surat telegram itu, TNI tetap menaati perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, jika memang diperlukan pemeriksaan bisa dilakukan sesuai aturan.
"Saya harus cek lagi (soal ST) dan saya harus ikuti peraturan perundangan-undangan. Jadi mekanisme pemanggilan soal teknis saja," ujar Andika.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, ada empat poin yang diatur dalam ST Panglima tersebut. Pertama, pemanggilan yang dilakukan dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Berikutnya, prajurit yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.