JAKARTA - Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa melakukan pemanggilan terhadap anggota TNI secara sembarangan. Terkini, pemanggilan prajurit untuk dimintai keterangan harus mendapatkan izin dari komandan atau kepala satuan asal.
Aturan ini tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Dikutip dari Instagram resmi Marinir TNI, penerbitan aturan dilakukan karena adanya pemanggilan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI maka perlu diatur ketentuan pemanggilan," demikian dikutip dari unggahan Instagram tersebut.
Selanjutnya, ada empat poin yang diatur dalam ST Panglima tersebut. Pertama, pemanggilan yang dilakukan dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.
BACA JUGA:
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Berikutnya, prajurit yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.