2 Pelaku Pencurian Ban Serep di Medan Timur Ditangkap Saat Sedang Beraksi
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

MEDAN - Dua orang pelaku pencurian ban serep ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur saat beraksi di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur.

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun bernama Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Aswin (20). 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas tengah berpatroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, Sabtu, 20 November.

Personel mendapat laporan dari masyarakat bahwa dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serep mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana.

"Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serep hasil curian itu di Jalan Gaharu," kata Kompol Rona didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Senin, 22 November. 

Usai ditangkap, Kompol Rona mengatakan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi pelaku Fadli mengakui bersama Aswin telah mencuri ban serep tersebut.

"Keduanya mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serep di beberapa lokasi di Kota Medan," ungkapnya.

Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serep karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.

"Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serep. Setiap ban serep aku jual Rp300 ribu," kata Fadli.