JAKARTA - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera membongkar kebiasaan buruk yang terjadi di lembaga itu setelah dipimpin oleh Firli Bahuri dan kawan-kawan. Salah satunya, komisi antirasuah kerap mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Kebiasaan buruk KPK jaman Firli cs: 1. Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan," kata Aulia seperti dikutip dari akun Twitternya @paidjodirajo, Senin, 22 November.
Tak hanya itu, Firli Bahuri dkk punya kebiasaan lain yaitu tidak mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi meski Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
KPK, sambung Aulia, punya kebiasaan mengumumkan tersangka setelah penangkapan dilakukan dan hal ini menimbulkan tanda tanya.
"Kira2 apa maksudnya ya," tegasnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Aulia menyoroti kebiasaan baru Pimpinan KPK di periode ini menyampaikan dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Menurutnya, hal ini sebenarnya pantang dilakukan karena akan membuat penyelidik sulit menemukan barang bukti untuk menjerat para pelaku tindak rasuah.
Selain itu, tindakan ini juga dianggap mengancam kerja penindakan karena pihak terkait berpotensi menghilangkan bukti yang mereka miliki. Sehingga, berbagai kebiasaan buruk ini membuat Aulia bertanya-tanya apakah KPK memang benar ingin bekerja atau hanya sebatas mencari sensasi.
"Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan tentu akan menyulitkan bagi para penyelidik yg masih bekerja untuk menemukan 2 bukti permulaan yg cukup. Pihak2 yg terlibat berpotensi menghilangkan bukti2," ujarnya.
"Atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja," pungkas Aulia.