JAKARTA - Ketua PBNU Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia mendukung keinginan Rois Aam PBNU KH Miftachul Ahyar agar pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dipercepat.
"Ada 27 pengurus wilayah, 25 merupakan Ketua Tanfidziyah PWNU dan 2 Rois Syuriah PWNU semalam bertemu dan mendukung keinginan Rois Aam agar muktamar dipercepat," kata Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara, Minggu, 21 November.
Sebelumnya Rois Aam PBNU KH Miftachul Ahyar memerintahkan PBNU untuk mempercepat muktamar karena kondisi pada bulan Januari 2022 belum tentu akan lebih baik dibandingkan Desember 2021.
Menurut Gus Ipul, sebagai pimpinan tertinggi maka keinginan Rois Aam ini adalah sebuah perintah yang harus dilakukan PBNU.
"Kondisi di PBNU saat ini juga sudah tidak kondusif, ada masalah-masalah politik dan administrasi yang mengganggu konsolidasi organisasi. Misalnya banyak SK mati yang tiba-tiba hidup sendiri tanpa ada tanda tangan Rois Aam. Ini masalah yang serius," ujar Gus Ipul.
Sebanyak 27 PWNU yang mendukung percepatan muktamar, di antaranya adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Aceh, Sumut, Sumsel, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Kalbar.
BACA JUGA:
Selain itu juga Bali, NTT, NTB, Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulut, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Dukungan untuk percepatan muktamar dilakukan usai 27 PWNU bertemu di Jakarta pada Sabtu, 20 November malam.
Beberapa poin dihasilkan dalam pertemuan itu, di antaranya mendukung muktamar dipercepat pada 17-19 Desember 2021 dan mendorong agar regenerasi kepemimpinan PBNU dapat terjadi secara baik dan elegan pada muktamar ke-34 di Lampung.
Sesuai hasil Munas dan Konbes NU, Muktamar Ke-34 NU dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021. Namun, sehubungan dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 maka muktamar dijadwal ulang.
Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH Imam Azis mengatakan PBNU belum memutuskan apakah muktamar dimajukan atau diundur dari jadwal sebelumnya.