KALBAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat (Kalbar) Manto mengatakan, Gubernur Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19. Penetapan ini melalui SK Gubernur Kalbar nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021.
"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19, " jelas Manto di Pontianak dilansir Antara, Jumat, 19 November.
Dalam SK Gubernur Kalbar tentang UMP 2022 disebutkan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, oleh karenanya pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
"Sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Gubernur hanya menetapkan UMP/UMK dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral serta dalam menentukan besaran UMP Kalbar Tahun 2022 dihitung dengan mengacu pada rumusan formula penyesuaian upah minimum," tuturnya.
Kemudian, data terkait kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tidak lagi mengacu pada data nasional, namun mengacu pada data masing-masing provinsi sebagaimana yang telah disampaikan BPS pada Kementerian Ketenagakerjaan RI seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, angka rata-rata konsumsi rumah tangga dan angka anggota rumah tangga yang bekerja.
"Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/IX/2021 tanggal 9 November 2021, perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022 diperoleh untuk Provinsi Kalbar berdasarkan data pertumbuhan ekonomi 3,07 persen (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2021), inflasi 2,01 persen (September 2020 sampai September 2021) angka rata-rata konsumsi perkapita 3,83 dan angka rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja 1,42," kata Manto.
BACA JUGA:
Dengan demikian, kenaikan UMP Kalbar tahun 2022 sebesar 1,44 persen ini masih di atas rata-rata nasional atau kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar 1,09 persen sebagaimana yang disampaikan Dewan Pengupahan Nasional.
"UMP tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022. Terkait dengan UMK tahun 2022, akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021," katanya.