JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan pembangunan di desa harus berbasis data dan kebutuhan.
"Kebijakan pembangunan di desa memang harus berpatokan pada data, bukan keinginan," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis, 18 November.
Halim mengemukakan, Presiden Joko Widodo memberikan amanat dua hal. Pertama, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Untuk mewujudkan amanat itu, Mendes PDTT merumuskan kebijakan agar arah kebijakan pembangunan desa itu sesuai dengan kebutuhan dan akar budaya.
Dia menekankan, tidak boleh lagi ada pembangunan desa yang serampangan dan hanya berdasarkan keinginan elite di desa tanpa kajian dan kebutuhan.
"Dulu penggunaan Dana Desa itu berbasis pada keinginan elite dan kalangan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan desa hingga kurang tepat sasaran," kata Gus Halim, demikian biasa disapa.
Menurutnya, jika kebutuhan masyarakat dan akar budaya menjadi ruh dari pembangunan desa, serta ditopang dengan basis data yang kuat, maka manfaatnya pasti benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
"Saya yakin jika pembangunan berbasis akar budaya itu lebih kokoh dan tahan terhadap arus budaya luar," ujar Mendes.
Sementara itu, Bupati Jembrana Nengah Tamba memperkenalkan program barunya yang menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Desa Bagus yang merupakan akronim Desa Membangun dengan Statistik.
BACA JUGA:
Tamba menjelaskan, program Desa Bagus itu nantinya bakal menjadi Big Data tentang desa di Kabupaten Jembrana yang berisikan informasi seputar desa.
Dengan pengelolaan seperti ini, pembangunan akan dilakukan berbasis kajian dan data ilmiah.
"Kabupaten Jembrana berkeinginan bakal semacam War Room atau pusat data di kantor desa," kata Nengah Tamba.
Tamba berharap Kemendes PDTT mendukung proses integrasi data tersebut. Jika memungkinkan, Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembiayaan tim IT di setiap kantor desa atau War Room itu agar proses integrasi dan update data desa terus berjalan.
Mengenai penggunaan Dana Desa, Gus Halim mengatakan, masih perlu dilakukan telaah lebih jauh, utamanya berkaitan dengan payung hukum.
Ia menyampaikan, Dana Desa bersumber dari APBN sehingga proses penggunaannya harus merujuk pada RPJMN 2020-2024. Dana Desa sesuai RPJMN itu dipergunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).