Bagikan:

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mahader (48), Marto (1), dan M Arafat (52) dengan tuntutan penjara seumur hidup karena diyakini bersalah menjemput 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

"Kami mohon majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, " kata jaksa Agung Nugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dikutip Antara, Kamis, 18 November.

Agung menyatakan, yang menjadi alasan memberatkan bagi ketiga terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda, bangsa. Mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu lansung ke Malaysia.

Para terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami meminta majelis hakim merampas barang bukti untuk dimusnahkan, berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram, dan sejumlah hp milik pada terdakwa. Sedangkan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," sambung Agung.