Bagikan:

AMBON - Sekretaris DPRD Kota Ambon bersama empat stafnya dimintai keterangan oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat. Mereka diperiksa terkait anggaran sekretariat DPRD tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

"Hari ini empat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon bersama Sekwan berinisial SD memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan oleh tim penyidik," kata Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle, di Ambon, dilansir Antara, Kamis, 18 November.

Sedangkan empat staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang hadir sejak pagi hari di Kantor Kejari Ambon masing-masing berinisial JP, MP, SS, dan LS.

SS adalah Bendahara Sekretariat DPRD, kemudian JP selaku Kabag Pengawasan dan Penganggaran, sedangkan MPK adalah Kabag Tata Usaha, dan LS sebagai Kabag Legislasi Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Menurut Kajari, sebelumnya sudah diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah ASN pada Sekretariat DPRD Kota Ambon sejak Kamis ini, dan akan dilanjutkan keesokan harinya.

Dia menyatakan, karena hari ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap Sekwan bersama empat stafnya, maka pada Jumat, 19 November juga akan dilanjutkan dengan memanggil enam orang ASN guna dilakukan permintaan keterangan oleh jaksa.

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya anggaran Rp5,3 miliar tahun anggaran 2020 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian proses penyelidikan jaksa sudah dimulai sejak Senin, 15 November, dan berlanjut hari ini dengan meminta keterangan lima orang saksi.

Selain merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang melakukan audit, penyelidikan kasus ini juga merupakan tindak lanjut kejaksaan atas pemberitaan media massa.

Kemudian Kejari Ambon membuat telaah atas perkara ini dan memutuskan untuk membentuk tim penyelidikan guna memeriksa para saksi.