Pemprov DKI Pertimbangkan Perluasan Kawasan Rendah Emisi Selain Kota Tua
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di Ibu Kota. Saat ini, zona rendah emisi telah diterapkan di Kota Tua.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Rudi Saptari mengaku pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi yang akan menerapkan LEZ. Salah satunya adalah Jalan Blora, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat.

"Terkait kemungkinan untuk menerapkan di tempat lain, kita memang sudah memetakan beberapa lokasi yang akan kita coba untuk penerapan LEZ. Salah satunya adalah, mungkin dalam jangka waktu dekat ya, itu di kawasan Jalan Blora," kata Rudi dalam diskusi virtual, dikutip Kamis, 18 November.

Rudi menganggap, kawasan Blora paling memungkinkan untuk diterapkan sebagai kawasan rendah emisi karena terdapat pengerjaan jalur pedesterian yang mumpuni dan akan segera selesai.

Selain itu, Jalan Blora Blora juga menjadi kawasan transit oriented development (TOD) yang menjadi pertemuan lintas transportasi umum seperti MRT, KRL, hingga Transjakarta.

"Sebagai tahap lanjutnya itu akan ada transport hub, MRT. Oleh karena itu, untuk Jalan Blora akan kita coba untuk full pedesterian," ujarnya.

Selain itu, daerah lain yang dipertimbangkan menjadi zona rendah emisi berada di Jalan Kemang, Jakarta Selatan dan kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Kedua kawasan ini memiliki konektivitas terhadap sistem angkutan massal dan fasilitas pedestrian atau pejalan kaki.

Meski demikian, Rudi mengaku dua lokasi ini masih dalam pengkajian untuk penerapan LEZ. "Kita melihat bagaimana parameter apa saja yang menentukan suatu kawasan tersebut menjadi area LEZ. Tapi, untuk diaplikasikan ke tempat lain, itu sangat memungkinkan," tutur Rudi.

Sebagai informasi, penentuan lokasi LEZ berdasarkan jalur pedesterian yang dimiliki dan jaringan transportasi umum. Selanjutnya ketika sudah mempersiapkan kawasan LEZ, ia juga akan membuat kantong parkir baru sebagai solusi bagi kendaraan yang tidak bisa melintas.

"Untuk daerah-daerah yang memang perlu adanya penanganan (kawasan rendah emisi) karena adanya kemacetan. Itu pertimbangan kami untuk menentukan," imbuh dia.