Bagikan:

JAKARTA - Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus prostitusi, pada Senin, 15 November, sekitar pukul 17.50 WIB.

Ketiga pelaku yakni HP (31/Laki-laki), warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang; CA (21/Perempuan), warga Kecamatan Kenten Laut; dan MF (36/Laki-laki) warga Kecamatan Jakabaring Palembang. Ketiganya diamankan di kediamannya masing-masing.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya para pelaku atas laporan korban berinisial MI (25).

“Pertama-tama anggota kita menangkap pelaku CA, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni pelaku HP dan MF," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 16 November.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Dr Wahidin tepatnya di depan Masjid Baitul Atiq, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis, 4 November sekitar pukul 01.30 WIB.

Kejadian ini terjadi berawal dari MI dan saksi berinisial MOA bersama-sama bertemu dengan pelaku CA beserta temannya B di Jalan Dr Wahidin untuk melakukan transaksi prostitusi.

Dari pertemuan itu, disepakati transaksi ini sebesar Rp250 ribu per orang lalu dibayar uang muka Rp50 ribu.

Kemudian mereka menuju ke sebuah rumah susun untuk melakukan transkasi prostitusi selama satu jam.

“Dari keterangan korban ke anggota kita bahwa pelaku CA ini meminta uang tambahan Rp700 ribu per orang. Karena tidak sanggup CA merebut ponsel MI,” katanya.

Kemudian MI meninggalkan lokasi untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang guna menebus HP yang diambil lalu CA. Setelah itu, terjadi keributan antara MI dan HP.

“Di sinilah dari keterangan pelaku HP ke anggota kita dia mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur dan berusaha melukai korban bersama saksi, sehingga korban dan saksi melarikan diri. Untuk barang berharga korban seperti motor diambil pelaku,” ungkapnya.