JEMBRANA - Tim Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali, menggagalkan pelaku pencurian motor (curanmor) yang hendak menyelundupkan motor Honda CBR curian keluar Bali.
Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha mengatakan, pelaku berinisial MR (27) asal Lumajang, Jawa Timur. Tertangkapnya, pelaku berawal dari informasi yang diterima Polsek Denpasar Selatan soal kasus curanmor.
"Untuk itu, saat itu juga saya perintahkan seluruh anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk," kata Kompol Darmanatha, Selasa, 16 November.
Dari interogasi, pelaku mengaku motor Honda CBR tanpa pelat didapatkan dari hasil pencurian di indekos di Jalan Danau Tempe I, Gang Telaga Sari, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang didapatinya sekitar satu bulan yang lalu di kantor milik korban dan memang benar korban ada kehilangan kunci kontak motornya sekitar satu bulan yang lalu," imbuh Kompol Darmanatha.
BACA JUGA:
Motor Honda CBR ini hendak dibawa ke Lumajang sesuai lokasi alamat tempat tinggal pelaku yang dititipkan dalam mobil pikap. Motor curian ini rencananya dijual lagi oleh pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Untuk kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp 12 juta dan sementara orang beserta barang bukti kami amankan di Polsek Gilimanuk. Selanjutnya, nanti akan kami limpahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.