Terima Tagihan Pajak Bumi Rp500-700 Ribu, Warga di Kudus Meradang Geruduk Balai Desa, Ada Apa?
Kantor Kepala Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO ANTARA)

Bagikan:

KUDUS - Belasan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendatangi kantor Balai Desa Megawon.

Warga meminta pertanggung jawaban atas munculnya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama beberapa tahun padahal sudah dibayar. Selama ini nilai tagihan PBB dibayarkan warga lewat kepala dusun (kadus) setempat. 

Siswoyo, salah satu warga Desa Megawon mengaku sudah membayar tagihan PBB melalui kadus II. Sayangnya, Siswoyo masih menerima tagihan tunggakan PBB sebesar Rp700 ribu.

Tunggakan sebesar itu terhitung sejak tahun 2015. Siswoyo mengaku sudah membayar lunas tunggakan yang diminta. Kedatangannya ke kantor Balai Desa demi meminta ganti rugi.

Ketua RT 3/RW 3 Suprapto mengakui uang yang disetorkan melalui kadus II ternyata belum disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.

"Meski sudah disampaikan, tetapi belum ada penyelesaian hingga orangnya meninggal dunia. Sehingga kami ke balai desa untuk dicarikan penyelesaian," katanya.

Dari data yang sementara, kata dia, total ada 85 warga yang melaporkan sudah membayar namun masih tercatat menunggak. Dimungkinkan masih bisa bertambah karena belum semua warga melaporkan.

Nilai tunggakan dari masing-masing warga, kata dia, bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. 

Semua warga Desa Megawon yang mengalami tunggakan PBB tersebar di RW 3 karena selama ini yang mengurusi pembayaran secara kolektif dari kadus II tersebut.

Kepala Desa Megawon Nurasag mengakui sudah mengingatkan jajarannya, terutama kepala dusun (kadus) untuk menyelesaikan persolan tunggakan PBB. Tetapi yang bersangkutan mengulur-ulur hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.

Untuk menyelesaikan adanya tunggakan itu, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurga dari Kadus II tersebut untuk ikut menyelesaikan tunggakan PBB sejumlah warga.

"Dari pemerintah desa memang ada tali asih untuk almarhum. Tali asih tersebut kami usulkan ke keluarga agar digunakan untuk mengganti rugi warga. Terkait total kerugiannya belum tahu," ujarnya.

Dalam waktu dekat, katanya, pemerintah desa akan mendata total kerugian warga sehingga persoalan itu bisa diselesaikan.

Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang, dia menyarankan agar BPPKAD Kudus memfasilitasi pembayaran PBB ke desa-desa untuk jemput bola sehingga tanggungan itu tidak perlu melibatkan perangkat desa.