Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus perekrutan CPNS terus dikembangkan. Polisi pun telah menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, yang sebelumnya sebagai terlapor saat ini pun sudah menjadi tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, dalam gelar perkara wanita yang disapa Oi itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November.

Dengan berstatus tersangka, Olivia pun terancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Sanksi pidana penjara itupun merujuk dari isi Pasal 378 KUHP. Di mana, berbunyi barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Meski penyidik telah menemukan usur pidana tentang penipuan, kata Jerry, tak menutup kemungkinan bakal menerapkan pasal pidana lain. Sebab, proses penyidikan pun masih berjalan.

"Sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," kata Jerry.

Saat ini, Olivia pun telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Meski, pihak pengacaranya telah mengajukan penangguhan penahanan. Di mana, Nia Daniaty bakal menjadi penjamin.

Belum genap 24 jam Olivia ditahan, polisi mengumumkan jika dalam kasus itu ada keterlibatan pihak lain. Artinya, Oi tak sendiri dalam melakukan aksi penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus menyebut ada empat orang lain yang menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara.

"Ada 4 lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri

Empat tersangka itu berinisial FM, ES, R dan SN. Dari gelar perkara mereka dianggap terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"(Pasal) 55 dan 56 KUHP (tentang) ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," kata Yusri.

Berdasarkan informasi, empat tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk FM disebut sebagai manager. Kemudian, ES berperan menyelenggarakan tes di Gedung Bidakara.

Selanjutnya, R disebut-sebut merupakan guru bimbel. Dia terlibat karena sempat mengajar para korban. Terakhir, tersangka S. Dia merupakan pembuat surat keputusan (SK) bodong terkait pengangkatan PNS.

Dengan begitu, total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Ke depannya, sambung Yusri, empat orang itu bakal diperiksa. Hanya saja, belum bisa dipastikan waktu pemeriksaannya.

"Lebih cepat lebih bagus (waktu pemeriksaan)," singkat Yusri.