Bagikan:

PADANG - Polda Sumatera Barat menangkap dua pria berinisial IC (26) dan M (40) yang diduga lakukan pembalakan liar di daerah itu yang berdampak pada kerusakan hutan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan dalam penangkapan pihaknya bekerja sama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II.

Pelaku IC seorang buruh harian lepas warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan  M juga merupakan warga Pesisir Selatan.

Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Barang bukti yang disita satu mobil truk colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok.

Kemudin satu STNK mobil truk colt diesel dan dua lembar blanko nota angkutan tertanggal 4 November 2021.

Dia menjelaskan pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan temuan tersebut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.