Polisi yang Nyaris Dihajar Warga Gara-gara Memeras Ditahan, Ini Kata Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak/DOK Humas Polri

Bagikan:

MEDAN - Video polisi bernama Bripka PS nyaris dihajar massa viral di media sosial direspons Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak. 

Kapolda Sumut datang ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan perkara tersebut. Tak hanya itu, Irjen Panca menyebut oknum polisi tersebut sebagai tindakan pemerasan. 

"Saya ke sini mengecek penanganan oleh Polrestabes terkait dengan berita viral adanya oknum anggota yang melakukan modus operandi memeras masyarakat, saya bilang itu memeras dengan modus pura-pura dikatakan dia melakukan pelanggaran," kata Irjen Panca, Jumat, 12 November. 

Irjen Panca mengatakan dirinya sudah memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk menangani kasus tersebut.

"Tadi saya sudah dapat laporan dari Kapolrestabes sejak tadi malam yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus. Saya minta itu proses harus tuntas," ujarnya. 

Dia meminta kasus tersebut untuk diusut tuntas. Baginya, apa yang dilakukan Bripka PS telah mencederai institusi Polri. 

"Masih banyak anggota Polri yang baik, yang bekerja pagi siang malam untuk masyarakat. Kalau anggota seperti ini mencederai nama baik organisasi harus kita kasih tindakan tegas. Saya datang melihat, yang pertama dia sudah ditempat kan di dalam sel, tempat khusus," ucapnya. 

Dalam kasus ini, Irjen Panca menegaskan pihaknya tidak hanya menerapkan hukuman disiplin kepada anggotanya itu. Kapolda Sumut meminta anggota polisi itu diproses pidana.

"Saya mohon maaf pada masyarakat kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini. Tak usah ragu, percaya kan, sampaikan kepada saya, akan saya tindak tegas," katanya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, saat ini oknum polisi Bripka PS ditahan.

"Dari semalam (diperiksa) marathon sampai pagi tadi Kita periksa yang bersangkutan. Kita sudah terima laporan dari Kasi Propam, dan kita sudah perintahkan kalau memang sudah memenuhi unsur pidana, malam ini kita adakan gelar (perkara)," kata Kombes Riko. 

Kasus ini terjadi pada Kamis, 11 November. Saat itu perempuan melintas dengan motor  dari arah USU menuju ke arah Jalan Setia Budi 

Setibanya lewat simpang Kolam Renang Selayang, pengendaraa diberhentikan oleh oknum polisi berinisial Bripka P yang memakai baju PDL (Pakaian Dinas Luar) tanpa pangkat dengan mengendarai sepeda motornya. 

Selanjutnya, Bripka P menanyakan tentang kelengkapan surat berkendara. Pengendara yang mengaku tidak memiliki SIM, dimintai uang.