Bagikan:

DENPASAR - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua menangkap I Made Jabbon Suyasa Putra (41) yang buron 9 tahun.

"Dia buron sudah 9 tahun dari tahun 2012," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi Jumat, 12 November.

Terpidana Made Jabbon ditangkap pada pukul 06.00 WITA pagi tadi. Dia ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. 

"Terpidana, dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding," terang Luga.

Saat menunggu putusan kasasi, terpidana I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis. Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon tidak berada lagi berada di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. 

Selanjutnya, beberapa bulan terakhir Kejati Papua mendapatkan informasi terpidana berada di Kabupaten Gianyar, sehingga dilakukan pemantauan. Beberapa hari terakhir terpantau terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra berada di kediamannya dan langsung ditangkap.

"Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012," imbuh Luga.

Terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700, subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.

Terpidana I Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. 

Namun, terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

"Terpidana, melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," ujar Luga.