PAPUA - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menyatakan, tim tangkap buron (tabur) Kejati Papua terus mengejar 27 terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini nama-nama terpidana yang masuk dalam DPO akan disebar hingga masyarakat dapat melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka.
"Memang benar ada wacana untuk menyebarkan data ke 27 DPO terpidana yang terbanyak adalah terpidana kasus korupsi agar mereka ditangkap dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata Kejati Papua Witono di Jayapura dikutip dari Antara, Senin, 19 Juni.
Diakui, para terpidana yang masuk DPO itu sudah memiliki ketetapan hukum. Sebelumnya, Sabtu malam, 17 Juni, tim tabur menangkap Viktor Aries Efendy, satu dari dua terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara senilai Rp320 miliar.
Ia sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar Rp128 miliar. Terpidana Viktor ditangkap di Sorong dan saat ini ditahan di Lapas Abepura, Kota Jayapura.
BACA JUGA:
"Selain Viktor, juga ada terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik namun hingga kini belum diketahui keberadaannya, sehingga tim akan berupaya mengetahui keberadaannya dan menangkapnya agar menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Witono.