Polisi Ungkap Kelalaian Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Saat Menyetir: Main HP Posting InstaStory, Telepon Ortu
Rilis kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Joddy di Mapolda Jatim (AM Sby/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Kepolisian mengungkap beberapa bukti kelalaian sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy hingga ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300. 

Tubagus Joddy bermain handpone hingga menghubungi orang tua saat menyetir kendaraan. 

“Tersangka Joddy ini sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November.

Selain itu, lanjut Latif, tersangka Joddy juga sempat mengunggah Instastory di Instagram. Bukti ini menjadi salah satu petunjuk polisi, Tubagus Joddy telah dengan sengaja bermain handphone saat berkendara. 

"Misalnya pada jam 11.58 WIB, tersangka Joddydia saat menyetir juga sempat menghubungi orang tuanya," ujarnya. 

Bukti lainnya, kata Latif, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy melaju dengan kecepatan 130 kilometer per jam. Kecepatan itu melanggar aturan rambu-rambu yang terpasang di Tol Jombang-Surabaya, yakni 80 kilometer per jam. 

"Harusnya, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 km per jam, sebagaimana aturan rambu-rambu yang terpasang di ruas tol Jombang-Surabaya," kata Latif. 

Latif mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, dan tidak bermain ponsel. Serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan. 

"Oleh sebab itu, hal-hal ini lah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat, betapa pentingnya kita untuk berhati-hati di jalan," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.