JOMBANG - Tak main-main, jaksa penuntut umum mendakwa Tubagus Joddy, sopir kecelakaan maut yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meninggal, dengan pasal 311 ayat 5 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tubagus Joddy, sopir mobil Pajero yang mengalami kecelakaan awal November 2021 lalu, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
“Saya tidak keberatan Yang Mulia,” kata Tubagus Joddy memberikan tanggapan atas surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di PN Jombang, 27 Januari.
Dijelaskan dalam surat dakwaan dakwaan, selain Tubagus Joddy, di dalam mobil itu ada Vanessa Angel, suaminya Febri yang akrab disapa Bibi, Gala Sky Andriansyah (satu tahun, tujuh bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21).
Vanessa dan keluarganya berangkat dari Jakarta, mengendarai satu unit mobil Pajero Sport berwana putih dengan nomor polisi B-1264-BJU menuju Surabaya.
Rombongan sempat beberapa kali berhenti di rest area karena Febri mengantuk meminta Tubagus untuk menggantikan menyetir mobil.
Saat menyetir, Tubagus juga sempat membuat perbaruan status di Instagram story dan membalas WhatsApp memberi tahu orangtuanya jika masih mengemudikan mobil.
Selain itu, saat mengemudikan mobil Tubagus juga tidak memerhatikan batas kecepatan. Saat itu, batas kecepatannya hingga 125 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal adalah 80 km/jam dan minimal adalah 60 km/jam.
Tubagus juga diketahui mengantuk saat mengemudikan mobil, namun tidak menghentikan laju kendaraan nya hingga kemudian mobil yang dikemudikan nya mengalami kecelakaan di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis, 4 November sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat itu, terdakwa sedang mengemudikan mobil dan mengantuk berat. Dengan laju 125 km/jam lalu hilang kendali. Banting setir ke kiri dan menghantam pembatas jalan menyebabkan mobil berputar dua arah dua kali dan berhenti di posisi hadap berlawanan. Terdakwa menyadari sudah melebihi batas maksimal serta bermain telepon seluler. Saat bermain adalah tindakan berbahaya, tapi tetap melakukan hal tersebut," papar Jaksa Adi Prasetyo.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa dan suami. Sedangkan Gala dan pengasuhnya termasuk terdakwa Tubagus juga mengalami luka.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, jaksa mendakwa dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, juga Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:
Sementara itu, kuasa hukum Tubagus Joddy belum menyiapkan saksi yang meringankan dalam perkara hukum yang kini kasusnya sudah disidangkan di PN Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Yang sudah masuk BAP sekitar 11 orang saksi. Itu saksi dari JPU. Untuk saksi yang meringankan belum. Kami akan koordinasi bertemu dengan terdakwa langsung," kata pengacara Joddy, Eko Wahyudi dikutip Antara.
Dia mengemukakan, dalam sidang perdana yang digelar di PN Kabupaten Jombang itu, juga tidak disiapkan eksepsi. Sebab dirinya juga baru ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai kuasa hukum dari Tubagus.
"Kan untuk advokat nya penunjukan dari pengadilan. Kami baru mendapatkan dakwaan dan pasal yang didakwakan, tidak ada eksepsi langsung pemeriksaan saksi. Bukti-bukti kami akan buat di pledoi nanti. Eksepsi tidak ada," ujar Eko.
Rencananya Eko akan bertemu dengan terdakwa Tubagus Joddy untuk membahas isi dakwaan tersebut. Karena baru ditunjuk, ia pun baru mengetahui isi dakwaan.