Polres Tanjungbalai Bongkar Industri Rumahan Pil Inex, 2 Pelaku Ditangkap
Barang bukti/DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Keberadaan industri rumahan pil inex diungkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 2 tersangka bernama Raja Desra Aditia (24) dan Ali Akbar alias Nyamuk (28). 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu, katanya, dilakukan di 2 lokasi berbeda. 

"Tersangka di tangkap di kediamannya masing-masing yaitu di Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Kemudian di Jalan Palem, Kelurahan Bunga Tanjung," kata AKBP Triyadi, Selasa, 9 November. 

AKBP Triyadi menjelaskan, kronologi pengungkapan industri rumahan pil inex itu berawal dari informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli 30 butir pil inex. 

"Kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jalan HM Nur. Tim Satuan Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan pelaku Raja Desra," papar AKBP Triyadi. 

Dari tangan Raja Desra, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi pil inex dengan berat kotor 3,52 gram. Selain itu, sejumlah uang dan ponsel juga diamankan. 

"Kemudian 2 lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut," sebutnya.

AKBP Triyadi mengatakan, saat diinterogasi, tersangka Raja mengatakan barang haram itu didapatkannya dari pelaku Ali Akbar alias Nyamuk. 

"Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumahnya dan benar menemukan barang-barang sesuai dengan barang bukti TKP kedua diatas di dalam kamar Nyamuk. Kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

"Dari tangan tersangka Nyamuk, diamankan beberapa barang bukti salah satunya,1 set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram," kata AKBP Triyadi.