Tagih Utang Berunsur Ancaman, 30 Perusahan Pinjol Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional (LBH DPN) melaporkan 30 perusahan pinjaman online ilegal ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait cara penagihan yang berunsur ancaman.

"Kami melaporkan 30 pinjol. Dalam aplikasi pinjol ilegal ini korbannya lebih dari 300 orang," ujar Direktur Pidana DPN Krisnadi Bremi kepada wartawan, Jumat, 5 November.

Ratusan orang itu diteror oleh perusahan pinjol dengan berbagi cara. Mulai dari pengancaman hingga penyebaran identitas tak sesuai fakta.

"Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjaman online yang masuk dalam pengaduan DPN," kata Krisnadi.

Sebagian dari pengguna pinjol tersebut mengalami kerugian cukup besar. Bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Total kerugian korban bervariasi. Ada yang Rp100 juta bahkan lebih," kata Krisnadi.

Ada pun, pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor yang merupakan 30 perusahan pinjol dilaporkan dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.