Operasi Sikat Jaran Candi Tangkap 52 Pelaku Kejahatan di Solo Raya
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SOLO - Jajaran Polres di Solo Raya menangkap 52 pelaku kejahatan hasil dalam Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) 2021 yang digelar di tujuh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Jajaran Polres Solo Raya dari tujuh wilayah kabupaten dan kota yakni Surakarta, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen, mengungkap berbagai kasus.

Kapolres Kota Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dilakukan oleh Polres Solo Raya menangkap 52  orang pelaku.

Disita juga kendaraan bermotor 33 unit roda dua maupun satu unit roda empat berikut barang bukti lainnya seperti barang elektronik dan alat kejahatan.

"Polisi di tujuh jajaran Polres Solo Raya masih proses penyidikan berlangsung. Sebanyak 52 tersangka sudah dilakukan penahanan di tujuh tahanan Polres di Solo Raya guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " kata Ade Safri dikutip Antara, Selasa, 2 November.

Setelah ini, kata Kapolresta, juga dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor dari hasil penyitaan dalam operasi Sikat Jaran Candi kepada para korbannya atau pemilik kendaraan.

Beberapa kejadian menonjol juga terjadi selama operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Polres Solo Raya. 

"Jadi pasal Operasi Sikat Jaran Candi ini, yang meliputi objek sasaran baik dengan pelaku kasus curamor, pencurian biasa atau pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP, dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365," kata Kapolresta.

Selain itu, semua Polres Solo Raya terus melakukan koordinasi efektif, terutama dengan Unit Resmob dan Subdit Jatanras Reskrimum Polda Jawa Tengah termasuk koordinasi lintas sektoral yang diaktifkan.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Jateng dan Polres terkait dengan tindak pidana yang terjadi karena hal ini, saling terhubungan. Karena pelaku dan lokasi kejadian saling berhubungan antara Polres Solo Rayam," kata Kapolresta.

Polres Solo Raya akan jamin tetap melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan semua tindak pidana atau potensi-potensi konflik atau tindak kejahatan lainnya kepada kepolisian.