Pengadilan Jepang Penuhi Tuntutan Tunjangan Kesehatan Penyintas Bom Atom Hiroshima 1945
Bom Hiroshima (Sumber: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Jepang untuk pertama kalinya mengakui penyintas yang berada di luar zona radiasi serangan bom atom Amerika Serikat pada 1945 di Hiroshima sebagai korban radioaktif 'black rain' atau hujan hitam pada Rabu, 29 Juli. Untuk itu, pihak pengadilan meminta kepada kota dan prefektur supaya memberi tunjangan kesehatan kepada mereka yang selamat.

Melansir Associated Press, mereka yang menggugat pengadilan Distrik Hiroshima berjumlah 84 orang. Yang mana rata-rata usia mereka berada di kisaran 70 hingga 90-an tahun. Lantas, mereka yang merasa terkena penyakit dampak radiotaktif hujan hitam terus-terusan menuntut haknya.

Tercatat, kebanyakan penyakit yang diderita oleh para penggugat pun didominasi oleh kanker dan katarak. Disinyalir, zat radioaktif yang masuk ke tubuh mereka diyakini berada dari radiasi hujan hitam. Alhasil, hujan tersebut kemudian mengontaminasi air dan makanan pada daerah tempat tinggal mereka.

Berdasarkan itulah pengadilan memutuskan bahwa argumen penggugat terkait paparan radiasi hujan hitam kepada mereka masuk akal. Sebab, semuanya didukung dengan catatan medis yang menunjukkan adanya paparan radiasi yang mengganggu kesehatan mereka.

Salah satu penggugat, Minoru Honke misalnya. Honke telah terkena radiasi hujan hitam pada usia 4 tahun, mengungkap dirinya mengaku bahagia dengan putusan tersebut.

Meski begitu, ada raut kesedihan di wajah honke karena selusi rekan mereka yang tergabung dalam 84 orang penggugat telah meninggal dunia. "Saya ingin memberi tahu mereka bahwa kami telah menang," katanya.

Tak hanya Honke. Seorang dokter yang memeriksa para penyintas bom atom di Hiroshima, Osamu Saitu mengaku menyambut baik putusan tersebut. Hal itu diungkapnya mengingat para penyintas sungguh layak memperoleh kesejahteraan di sisa umurnya.

Sehari sebelum persidangan puluhan penggugat tampak berjalan ke pengadilan Hiroshima di tengah derasnya hutan. Mereka pun membawa spanduk besar bertuliskan “sertifikat untuk semua korban hujan hitam.”

Kendati demikian, saat keputusan pengadilan keluar, mereka kemudian mengeluarkan spanduk baru bertuliskan “Kemenangan Penuh” yang diikuti oleh sorak-sorai dan tepuk tangan sesama penyintas. Selanjutnya, Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengungkap pemerintah akan memerika dengan seksama atas putusan tersebut.

Berdasar sejarah, AS menjatuhkan bom atom pertama dunia di Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sedikitnya, 140 ribu orang tewas dalam peristiwa tersebut dan menghancurkan seisi kota. Sakingnya kerasnya radioaktif, hujan hitam pun turun setelah beberapa jam bom atom dijatuhkan.