Penerapan Hukum Perjudian Dinilai Belum Membuat Efek Jera
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dengan tengas melarang orang melakukan kerumunan untuk memutus penyebaran Pandemi COVID-19, Rupanya hal itu tidak dihiraukan oleh warga di Lingkungan Kalimbua Timur, Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Bagaimana tidak, warga di daerah itu malah asik bermain judi. Guna menyembunyikan hal itu, mereka berjudi di areal perkebunan. Tapi, perjudian mereka masih bisa diungkap oleh kepolisian atas laporan dari masyarakat. Uang ratusan ribu dan dua set kartu joker disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno AS menyebut, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Sebab, aktivitas perjudian ini sudah berlangsung cukup lama sehingga membuat resah warga sekitar.

"Tempat mereka bermain judi sudah cukup lama diintai. Sebenarnya warga sudah seringkali mengingatkan para pelaku untuk berhenti berjudi namun tidak dihiraukan," ucap Sukirno, Minggu, 10 Mei.

Dengan masih adanya tindak perjudian di masyarakat, kata Sukirno, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada semua orang yang terlibat dalam perjudian. Terlebih, situasi dan kondisi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

"Kami tindak tegas dan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Jika merujuk aturan yang berlaku, tindak pidana perjudian diatur pada Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, pada kenyataannya banyak dari pelaku perjudian tak diberikan hukuman maksimal. Sehingga dinilai tak memberikan efek jera.

"Sejauh ini belum membuat para pelaku jera sehingga berpotensi pelaku akan mengulangi perbuatan yang sama," ungkap Suparji.

Tetapi, jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Bagi sebagian orang berjudi dilakukan dengan alasan mengisi waktu luang. Meski, tak menghilangkan unsur untuk mencari keuntungan.

"Ada kecenderungan mencari kesenangan tetapi juga mencari keberuntungan," kat Suparji.

Senada, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menambahkan, perjudian yang sering ditemukan di masyarakat hanya berangkat dari kebosanan. Mereka mencari aktivitas yang memiliki tinggkat keseruan tinggi.

"Umumnya iseng saja. Kalaupun ada faktor uang, cuma ribuan (jumlah kecil)," ucapnya.

Namun, dengan alasan untuk mencari aktivitas ketika dilanda kebosanan, motif perjudian itu pun berubah menjadi kebiasaan. Terlebih bagi mereka yang mencari keuntungan dari berjudi akan terus melakukannya.

"Bagi sebagian orang, judi juga kebiasaan. Namun tidak bisa disangkal juga ada kalangan yang menjadikan judi sebagai cara mencari uang," pungkas Ardianus.