JAKARTA - Penyebaran virus Corona atau Covid-19 berdampak pada keresahan masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Berbagai upaya pencegahan pun dilakukan, salah satunya dengan menggunakan masker selama beraktifitas di luar ruangan.
Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap masker, berujung dengan kelangkaan dan mahalnya alat kesehatan itu. Kelangkaan dan mahalnya harga masker, dimanfaatkan pihak tertentu mencari keuntungan.
Dari fenomena ini, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya permainan dalam pengadaan alat kesehatan itu. Beberapa hari kemudian, polisi mendapatkan tempat yang diduga melakukan penimbunan masker. Lokasi itu terdapat di kawasan pergudangan Central Cakung.
Polisi mulai menyusun strategi dan melakukan penggerbekan di tempat tersebut. Jumat, 28 Februari, siang, belasan anggota mempersiapkan segala kebutuhan penggerebekan, mulai dari senjata api laras panjang serta rompi anti peluru.
Tim VOI berkesempatan ikut dalam penggerebekan itu. Sekitar 20 menit, kami menunggu di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Setelah persiapan rampung, perjalanan menuju lokasi penggerebekan pun berjalan.
BACA JUGA:
Kami menumpang bus hijau (untuk penyamaran), sedangkan anggota polisi memilih mengendari tiga mobil lainnya. Pedal gas diinjak dalam-dalam oleh para sopir kendaran agar tak terputus dari rombongan. Rombongan ini membelah jalan yang saat itu sedang ramai-ramainya.
Suara sirine terdengar hampir selama perjalanan. Suasana bus yang kami tumpangi tak terkesan akan ada penggerebekan. Maklum, tak ada anggota polisi yang bersama kami, hanya ada wartawan.
Hingga akhirnya, lebih dari 45 menit kami habiskan diperjalanan untuk sampai di lokasi tujuan. Sekitar 100 atau 200 meter sebelum sampai di target sasaran, suara sirine tak lagi terdengar.
Setelah itu, kami tiba di kompleks pergudangan itu. Di depan gerbang terdapat papan besar betuliskan 'Central Cakung'.
Usai melewati gerbang, jalan beraspal sekitar 50 meter mesti dilewati. Sepanjang jalan ini, kiri-kanannya berupa gudang dan truk pengangkut kontainer.
Kemudian, semua kendaraan termasuk bus yang kami tumpangi, berbelok ke kiri pada persimpangan pertama dan selanjutnya berbelok ke arah kanan.
Tak berapa lama, laju kendaraan melambat dan berhenti. Rombongan ini berhenti di sebuah salah satu gudang, berlantai dua, bekelir hijau dan kuning tua. Gedung ini yang menjadi lokasi penggerebekan.
Kami dan rombongan turun bersamaan. Namun, penggeberkan tak langsung dilakukan. Sembilan polisi berpakaian serba hitam terlebih dahulu mepersiapkan senjata laras panjangnya sebelum masuk ke lokasi.
Persiapan mereka sebelum masuk, hanya dua menit. Setelahnya, mereka masuk menggerebek gudang yang diduga melakukan penimbunan masker. Di depan gedung itu, bertuliskan PT Unotech Mega Persada.
Kami pun tak kalah cepat untuk tetap berada di belakang mereka. Di balik pintu kaca yang didobrak, terdapat satu ruangan berukuran kecil atau sekitar 1x3 meter. Di sana ada meja kayu dan beberapa dokumen. Tapi sayang bukan itu tempat para pelaku.
Kemudian, polisi merangsek masuk ke dalam. Tangga besi berwana merah tepat berada di depan para petugas. Mereka pun menaiki satu per satu anak tangga.
Di atas atau lantai dua, tumpukan kardus berjajar rapi sejauh mata memandang. Luas gudang kurang lebih 50 meter persegi itu, dipenuhi dengan tumpukan kardus cokelat yang berisi sarung tangan karet.
Tak ada satu pun aktifitas di ruangan itu. Namun, di tengah-tengah gudang ada pintu besi geser berwana biru yang sedikit terbuka. Polisi memasuki ruangan itu, ternyata pintu itu adalah pembatas antara gudang satu dengan lainnya.
Di gudang itu, terlihat sepuluh orang yang sedang beraktifitas. Polisi langsung berteriak agar mereka tak bergerak atau melarikan diri.
Ternyata, gudang itu bukan hanya dijadikan sebagai tempat penimbunan. Tapi juga jadi tempat pebuatan masker yang tak mengantongi izin.
Kemudian, sepuluh orang yang sebelumya sedang membuat masker itu pun dikumpulkan di sudut gudang.
Seorang polisi berkemeja biru muda pun sempat mengambil komando. Dia menjelaskan asal dan maksud serta tujuan dari penggerebekan tersebut.
Kami tak lupa mengabadikan segala yang terjadi dan apapun yang ada di sana. Dua set alat pembuat masker berjejer rapih dengan pola huruf L. Selain itu, bebrapa gulungan bahan baku yang menyerupai kain putih dan hijau terlihat di salah satu sudut gudang.
Penggerebekan selesai dalam beberapa menit kemudian. Selanjutnya, kesempatan polisi memberikan keterangan soal penggerebekan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengambil komando. Dia berkata, ada sepuluh orang yang dibawa polisi, dia adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ada satu orang yang buron, yaitu pemilik gudang.
Sebabnya, gudang ini tak memiliki izin pembuatan masker. Selain itu, masker tersebut tak memenuhi standar yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan. Karena, harusnya setiap masker musti dilengkap antivirus. Namun, pada perkara ini, masker hasil buatan perkara hanya menggunakan bahan baku menyerupai kain berwarna hijau dan putih.
"Aturan untuk masker seperti ini harusnya ada anti virus ditengah-tengahnya, tapi ini nggak ada sama sekali anti pelindungnya. Hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," kata Yusri.
Pabrik ini sanggup memproduksi ribuan masker ilegal. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp250 juta setiap harinya. Keuntungan sebanyak itu, karena mereka membanderol harga masker sepuluh kali lipat di atas harga normal.
Dari pemeriksaan sementara, pabrik masker ilegal itu sudah beroperasi selama satu bulan, terhitung sejak Januari. Saat digerebek, sekitar 600 dus berisi puluhan ribu masker ilegal siap edar itu disita untuk dijadikan barang bukti.
"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker)," ungkap Yusri.
Selain itu, dalam pembuatan masker ilegal itu, para tersangka menggunakan mesin dan bahan baku yang didatangkan langsung dari China.
"Ini semua mesin baru karena dia mulai beroperasi sejak Januari. Dia membaca situasi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipat dari harga biasa sehingga mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China juga bahan-bahan dari China," kata Yusri.
Atas segala perbuatan para tersangka yang melanggar hukum, polisi menjerat mereka dengan Pasal berlapis, yakni, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perdagangan, dengan ancamannya minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.