Tim Gabungan Bentukan Yasonna Luruskan Polemik Kedatangan Harun Masiku
Konferensi pers tim gabungan untuk perkara tidak terdatanya kedatangan Harun Masiku ke Indonesia (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harun Masiku, terbukti berada Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 7 Januari.

Bukti tersebut ditemukan tim gabungan bentukan Menkumham Yasonna Laoly, yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.

Gambar tangkap layar dari rekaman CCTV terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu bukti yang ditunjukan. Informasi ini sekaligus meluruskan pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait keberadaan Harun Masiku.

Tangkap layar rekaman CCTV (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Perbedaan informasi tersebut terjadi karena adanya keterlambatan pengiriman data perlintasan Harun Masiku yang disebabkan kelalaian konfigurasi uniform resource locator (URL) saat melakukan peningkatan sistem SIMKIM (Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian) pada 23 Desember 2019.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Syofian Kurniawan menuturkan, kesalahan itulah yang berdampak pada keterlambatan pengiriman data perlintasan PC konter Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta ke server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," ucap Syofian di Jakarta, Rabu, 19 Februari.

Konferensi pers tim gabungan untuk perkara tidak terdatanya kedatangan Harun Masiku ke Indonesia (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Dengan adanya kesalahan itu, tak hanya Harun Masiku saja yang tak terdeteksi ketika datang di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 120.661 data perlintasan orang yang tidak terkirim sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020. 

Kendati demikian, Syofian menyebut belum berencana untuk memberikan sanksi akibat kelalaian ini. Sebab katanya, itu bukanlah kewenangan dari tim gabungan. "Itu menjadi ranah dari pak menteri," katanya.

Syofian tak menjawab tegas ketika ditanya adanya kemungkinan pemanfaatan keterlambatan pengiriman data perlintasan selama dua pekan tersebut oleh pelaku kejahatan. 

"Berkenaan kekhawatiran itu, dari tim tidak dapat menyampaikan informasi dan kewenangannya di pak Menteri," kata dia.

Kasus ini bermula pada Rabu, 8 Januari. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 saat pemilu. Keempatnya yakni caleg PDIP Harun Masiku; komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful yang merupakan pihak swasta.

Di antara empat orang yang menjadi tersangka, hanya Harun Masiku yang belum menyerahkan diri ke KPK. Menurut Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harun sempat meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura pada 6 Januari, atau dua hari sebelum adanya operasi senyap KPK.

Hanya saja, belakangan pihak imigrasi meralat pernyataan tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie pun dicopot dari jabatannya, lantaran mengabarkan jika Harun sudah kembali berada di Indonesia. Harun masuk ke Indonesia pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK terjadi dan tak diketahui di mana keberadaannya.