Jenny Rachman Dipolisikan Suaminya Atas Dugaan Pencurian dalam Rumah Tangga
JAKARTA - Perseteruan aktris senior Jenny Rachman dengan suaminya, Suprajarto masih terus berlanjut. Kini giliran sang suami yang membuat laporan kepolisian. Aktris 64 tahun itu dilaporkan atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.
“Atas nama Pak Supra, hari ini kami melaporkan ke Mabes Polri. Yang kami laporkan ini awalnya adalah pencurian dalam rumah tangga, yang kemudian dilanjutkan pada Pasal 30 dan Pasal 32 ITE. Pasal 67 itu adalah pencurian dalam rumah tangga,” ujar Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juli malam.
Johnson Panjaitan menyebut bahwa pengakuan Jenny Rachman yang menemukan handphone milik suaminya yang tertinggal, dan kemudian menemukan bukti-bukti perselingkuhan, adalah keliru.
Lebih lanjut, Johnson juga menyoroti perilaku kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty, yang mengungkap isi dari handphone tersebut ke publik, terlebih tanpa seizin pemiliknya.
“Karena penjelasan Netty adalah handphone itu tertinggal, padahal handphone pribadi. Itu penjelasannya diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan Saudari Netty dalam konferensi persnya,” katanya.
“Di situ saya sangat kaget karena isi handphone itu diumbar ke mana-mana. Padahal barang itu milik suami daripada Jenny Rachman. Dan itu sifatnya pribadi, karena tidak mungkin ada yang bisa membuka,” lanjutnya.
اقرأ أيضا:
Suprajarto diketahui datang dengan ditemani tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri untuk membuat laporan tersebut.
Sementara itu, untuk laporan yang telah diajukan, Johnson menyebut ada tiga orang yang bisa menjadi tersangka. Selain Jenny Rachman dan Elida Netty, orang yang membantu membuka akses ke handphone milik Suprajarto juga bisa ikut terseret.
“Terus terang saja, saya menyesalkan peristiwa ini terjadi. Tetapi kami tidak mau berpolemik, kami mau menempuh jalur hukum supaya kebenaran dan keadilan tetap ditegakkan,” tutur Johnson Panjaitan.
Tidak berhenti sampai di situ, Alia Karenina yang disebut oleh Jenny Rachman sebagai pelakor juga membuat laporan kepolisian terhadap Jenny Rachman dan Elida Netty.
Eka Prasetya selaku kuasa hukum Alia Karenina mengatakan bahwa laporan yang dibuat kliennya adalah respon dari pemberitaan yang bersumber dari Jenny Rachman dan Elida Netty.
“Klien kami menggunakan hakya dengan melaporkan saudari JR dan EN. Jadi, ini suatu respon terhadap pemberitaan yang terjadi selama ini, yang menurut klien kami seolah-olah membangun opini publik supaya ada pengadilan sebelum pengadilan, ada penghakiman sebelum diputus hakim,” pungkas Eka Prasetya soal laporan atas Jenny Rachman.