Perempuan Asal Ciamis Ditangkap karena Edit Hasil Antigen Jadi PCR di Bandara Ngurah Rai Bali, iPhone 12 Pro Disita
DENPASAR - Perempuan bernama Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali, karena memalsukan surat tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Dia wisatawan lokal dan berkunjung ke Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 1 November.
Terungkapnya aksi pelaku yang memalsukan dokumen tes PCR saat berada di konter Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 31 Oktober pagi.
Saat itu, petugas KKP bernama Indah Wulandari (30) di tempat validasi atau pemeriksaan PCR didatangi pelaku atau calon penumpang maskapai Citilink QG-193 tujuan Jakarta dengan menunjulkan dokumen PCR.
Saat dilakukan pemeriksaan hasil tes PCR ternyata palsu karena petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut. Setelah itu, saat dicek di Aplikasi PeduliLindungi diketahui tidak ada hasil pemeriksaan Lab PCR melainkan hanya data vaksin saja.
Ternyata pelaku hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku diedit menjadi tes PCR.
"Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (petugas KKP) tertera hasil test PCR. Atas kejadian ini, pelapor menyerahkan yang bersangkutan dan dokumen yang palsu kepada Satgas COVID-19 Bandara, lalu pelaku diamankan," imbuh Kombes Jansen.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengedit surat antigen menjadi PCR. Dari keterangan pelaku, pada Sabtu, 30 Oktober sekitar pukul 22.10 WITA membeli tiket Citilink lewat pemesanan online.
Baca juga:
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku melakukan tes antigen di RS Siloam dan pelaku mendapat informasi untuk penerbangan Jawa- Bali menggunakan tes PCR negatif.
Selanjutnya, karena hasil tes antigen pelaku negatif kemudian pelaku memfoto surat hasil pemeriksaan hasil test antigen menggunakan cam scanner handphone milik pelaku.
Kemudian foto hasil tes antigen diedit dan diubah menjadi RT-PCRR. Setelah pelaku mengedit dan masih dalam bentuk softcopy kemudian meminta tolong ke petugas hotel untuk dicetak dan dibawa saat ke Bandara Ngurah Rai Bali.
"Modusnya pelaku mengedit surat antigen menjadi RT-PCR dengan handphonenya sendiri," imbuh Kapolresta Denpasar.
Dalam kasus ini polisi mengamankan iPhone 13 pro, 1 lembar hasil tes antigen dan hasil editan. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP.