Aturan IMEI dan Kepabeanan yang Dilanggar Pemilik PS Store

JAKARTA - Belum lama ini, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menyita 190 ponsel ilegal berbagai merek dari pengusaha asal Batam, Putra Siregar. Pemilik toko ponsel PS Store itu pun ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. 

Berkaca dari kasus tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail MT mengatakan, pihaknya telah menjalankan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada smartphone. Aturan tersebut berfungsi untuk mencegah ponsel-ponsel yang tidak terdaftar resmi untuk digunakan. 

"Kalau Kominfo kan hanya memberikan support saja, dengan teman-teman operator seluler. Ya itu intinya kita mencegah handphone yang tidak terdaftar IMEI-nya di Kemenperin tidak akan dapat sinyal. Itu saja fungsinya kita (Kominfo)," kata Ismail saat dihubungi VOI, Rabu, 29 Juli. 

Ismail enggan berkomentar lebih jauh terkait penyitaan ratusan smartphone ilegal yang diselundupkan oleh tersangka PS. Sebab menurutnya, Kominfo hanya menjalankan fungsi pencegahan agar ponsel-ponsel ilegal tak bisa dipergunakan di Indonesia. 

Sedangkan, kata Ismail, tanggung jawab untuk melakukan eksekusi terhadap ponsel-ponsel Black Market (BM) yang tidak terdaftar di Kemenperin atau masuk secara ilegal kepada Ditjen Bea dan Cukai. 

"Kalau masalah itu Bea Cukai yang tahu. Setiap orang bagaimana bisa masuk (menyelundupkan). Kami mencegah ponsel-ponsel itu digunakan di Indonesia," jelasnya. 

Diketahui, masalah ponsel BM atau ilegal hingga saat ini tidak kunjung rampung. Salah satunya memang terkendala pada sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pada Juni lalu, mesin CEIR itu masih berada di Telkomsel sebagai anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia.

Aturan yang Dilanggar PS Store

Ada aturan serius yang telah dilanggar pemilik PS Store, terkait bisnis impor gadgetnya. Di mana pemilik PS Store ini dikenakan Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bila dijabarkan, Pasal 103 huruf d berbunyi: "Setiap orang yang: menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102."

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Penangkapan pemilik PS Store ini diunggah lewat akun resmi Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, yaitu @bckanwiljakarta. Proses penyidikan di Kanwil Bea Cukai Jakarta sudah rampung dan sudah dilimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.