Buntut Pinjam Uang ke Warga, Lurah Duri Kepa dan Bendaharanya Dinonaktifkan
JAKARTA - Lurah Duri Kepa, Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambasari dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini merupakan buntut dari kasus peminjaman uang kepada seorang warga Cibodas bernama Sandra Komala Dewi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Porwoko. Yani menyebut Marhali dan Devi dinonaktifkan karena tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI.
"Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa sudah dipanggil oleh atasannya, Camat Kebon Jeruk, dan sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN," kata Yani saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober.
Saat ini, pemeriksaan atas kasus pinjaman uang kepada warga masih berjalan di Inspektorat. Penonaktifan dilakukan sambil menunggu bagaimana keputusan ketetapan hukuman disiplin ASN.
"Nanti kita lakukan pembinaan di bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat," ucap dia.
Baca juga:
- Kelurahan Duri Kepa Punya Utang Rp264 Juta ke Warga Cibodas, Minta Tolong Kecamatan Hasilnya Nihil
- Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD: Itu Menyalahi Etik
- Geger Kelurahan Duri Kepa Jakbar Pinjam Uang ke Warga Berujung Laporan Polisi
- Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penggelapan Utang Rp264 Juta, Lurah Duri Kepa: Enggak Masalah
Sebagai informasi, seorang warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang bernama Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Dalam kasus ini, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang kepada Sandra sebesar Rp264,5 miliar dan belum dikembalikan sampai sekarang. Sandra tak terima akhirnya melapor kepada kepolisian.
Awalnya, bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari menghubungi dirinya, mengaku bahwa kelurahannya membutuhkan uang untuk membayar honor RT/RW dan utang-utang kelurahan.
Kemudian pada bulan Mei dan Juni 2021, Sandra mengirimkan uang ke rekening para RT/RW, serta rekening Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dengan total Rp264,5 juta.
Dalam perjanjiannya, setiap pengembalian uang yang dibayarkan Kelurahan Duri Kepa akan ditambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dtitipkan.
Namun, sampai saat ini utang tersebut tak kunjung dilunasi. Akhirnya, pada 25 Oktober 2021, Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.