Dalam Sehari, 733 Kendaraan Ditilang karena Langgar Ganjil-genap

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, telah terjadi 733 pelanggaran aturan ganjil-genap di 13 kawasan Jakarta dalam sehari. Pelanggaran terbanyak terjadi pada saat pagi hari.

"Dari 13 kawasan ganjil-genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 733 kendaraan. Kami tilang terkait ganjil-genap yakni 503 pada pagi hari atau pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 230 pelanggaran pada sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober.

Selain itu, jumlah penindakan terbanyak dilakukan di Jalan DI Panjaitan. Jumlahnya, mencapai 194 penindakan.

Dengan jumlah pelanggaran yang tinggi, lanjut Sambodo, pihkanya bakal melakukan sosialisasi tambahan. Caranya dengan memasang rambu dan spanduk lebih banyak di sekitaran kawasan ganjil-genap.

"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar bahwa kami bukan mempersulit masyarakat tapi agar bisa lakukan pembatasan mobilitas di Jakarta karena seiring pelonggaran mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka covid terus seperti ini (rendah)," tandas Sambodo.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerapkan skema ganjil-genap di 13 kawasan. Tujuannya, untuk menekan mobilitas masyarakat.

Penerapan ganjil-genap di 13 kawasan mulai efektif pada Kamis, 28 Oktober. Berikut ini, kawasan yang menerapkan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisimgangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani