Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD: Itu Menyalahi Etik
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengaku heran kenapa Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bisa meminjam uang kepada warga. Ia menyebut, hal itu melanggar etika instansi pemerintahan.
Dalam hal ini, Kelurahan Duri Kepa lewat bendaharanya, Devi, meminjam uang kepada warga bernama Sandra untuk membayar honor RT/RW dan utang-utang kelurahan.
"Itu menyalahi etik karena secara normal enggak masuk itu, enggak boleh itu. Enggak ada istilah meminjam kepada masyarakat biasa," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober.
Gembong menegaskan, aparatur negara seharusnya melayani masyarakat, bukan malah meminjam uang. Meski dengan alasan keperluan instansi, hal tersebut tetap tidak diperkenankan.
"Masak kita yang harus melayani mereka, justru kita meminjam duit dari mereka? Kan enggak lucu. Jadi, enggak ada aturan-aturan yang membolehkan itu. Kalau toh katakan ada keterlambatan, itu menjadi tanggung jawabnya Pemprov. Tidak boleh punya inisiatif (meminjam) seperti itu," ungkap Gembong.
Oleh karenanya, Gembong meminta Inspektorat DKI untuk menelusuri permasalahan ini. Sebab, ia menduga ada penyalahgunaan wewenang pejabat kelurahan. "Ini mesti ditelusuri karena pasti ada penyelewengan. Cuma, penyelewengannya di mana, mesti ditelusuri," katanya.
Baca juga:
Sebagai informasi, seorang warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang bernama Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Dalam kasus ini, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang kepada Sandra sebesar Rp264,5 miliar dan belum dikembalikan sampai sekarang. Sandra tak terima akhirnya melapor kepada kepolisian.
Awalnya, bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari menghubungi dirinya, mengaku bahwa kelurahannya membutuhkan uang untuk membayar honor RT/RW dan utang-utang kelurahan.
Kemudian pada bulan Mei dan Juni 2021, Sandra mengirimkan uang ke rekening para RT/RW, serta rekening Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dengan total Rp264,5 juta.
Dalam perjanjiannya, setiap pengembalian uang yang dibayarkan Kelurahan Duri Kepa akan ditambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dtitipkan.
Namun, sampai saat ini utang tersebut tak kunjung dilunasi. Akhirnya, pada 25 Oktober 2021, Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang (Pasal 378 dan/atau 372 KUHP).
Sandra melaporkan Marhali karena surat pernyataan yang dibuat oleh Devi mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa. Ia juga sudah mengantongi sejumlah bukti seperti bukti transfer ke tiap RT dan Kelurahan dan surat pernyataan dari Devi.