Kecelakaan Tewaskan Iptu DS, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka

JAKARTA - Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kecelakaan di ruas jalan Tol Jakarta arah Cikampek KM 13+400 yang menewaskan Iptu DS. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka.

"Kita akan lakukan gelar untuk penentuan tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober.

Dilakukannya gelar perkara ini pun setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung. Di mana, sopir truk berinisial CS dan kernet, JS, sudah memberikan keterangan secara lengkap.

"Untuk pemeriksaan sudah selesai baik dari supir, kernet maupun kendaraan yang berada di belakang truk saat kejadian," singkat Argo.

Anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS, tewas akibat kecelakaan di ruas jalan Tol Jakarta arah Cikampek KM 13+400. Penyebabnya karena truk menyerempet motor Iptu DS.

Kecelakaan maut itu bermula saat Iptu DS bertugas mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya untuk kegiatan di Bekasi, pada siang tadi.

Saat itu, Iptu DS mencoba mengarahkan truk untuk berpindah ke jalur lambat yang berada di sisi kiri. Tetapi, sopir truk justru mengarahkan setir ke sisi kanan hingga akhirnya menyerempet Iptu DS.