Tidak Mundur dari Jabatannya, PNS Peserta Pilkada Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
JAKARTA - Pemerintah kini dapat memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut dalam pemilihan kepala daerah/pemilihan umum. Pemberhentian tidak hormat ini dilakukan ketika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign).
Dilansir Antara, Rabu, 29 Juli, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," kata Haryomo.
Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Baca juga:
Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
PP No. 17/2020 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.
"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata Haryomo.
Namun, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat apabila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana umum.
Karena frasa "tindak pidana umum" yang sebelumnya terdapat pada PP No. 11/2017 telah dihapuskan dalam PP No. 17/2020.
Pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.