Dinsos Temanggung Salurkan JPS 2021 Senilai Rp800 Juta, Sasarannya Lansia, Disabilitas dan Keluarga Miskin

TEMANGGUNG - Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tahun 2021 senilai Rp800 juta.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo mengatakan, bantuan ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang belum tersentuh bantuan pemerintah karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Bantuan ini diberikan kepada 100 penerima lanjut usia, lima penerima orang terlantar dalam perjalanan, empat kasus viral, 132 orang penyandang disabilitas, 50  keluarga miskin, 47 keluarga miskin melalui PKH dan 40 keterlantaran melalui program home care.

"Total ada 378 kasus yang menerima bantuan ini, dari rencana sebanyak 422 individu atau keluarga," katanya usai penyerahan bantuan di Dinsos Kabupaten Temanggung, Antara, Rabu, 27 Oktober.

Ia menyebutkan, setiap kasus akan menerima bantuan yang berbeda. Untuk lanjut usia akan menerima Rp1 juta, orang terlantar dalam perjalanan Rp100 ribu, kasus viral Rp3,5 juta, penyandang disabilitas Rp2 juta, kasus home care Rp3 juta.

Selanjutnya bantuan sembako Rp1 juta per kepala keluarga dan bantuan bansos PKH maksimal sebesar Rp3 juta.

Menurut dia penyaluran bantuan dilakukan bertahap. Untuk tahap pertama sudah dilakukan pada bulan September 2021, kemudian bantuan tahap kedua disalurkan pada bulan Oktober 2021.

Bantuan sosial melalui JPS ini merupakan sebuah kegiatan untuk dapat memecahkan masalah bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) baik individu maupun keluarga yang mengalami permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar. 

Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan, Dinas Sosial berusaha memberikan bantuan kepada warga kurang mampu, yang selama ini memang belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah.

Menurut dia langkah ini sangat membantu masyarakat, karena selama ini masyarakat yang mendapatkan bantuan dari program JPS belum tersentuh bantuan sama sekali. 

"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah yang sudah ada artinya didaftarkan untuk menjadi penerima bantuan PKH tidak memenuhi syarat, BPNT juga tidak memenuhi syarat bahkan untuk penerima BLT dana desa juga tidak memenuhi syarat, mereka bisa mendapatkan bantuan melalui program ini," katanya.