Bareskrim Diminta Telusuri Pengemplang BLBI yang Lakukan Pidana, Aset Jaminan Malah Dipindahtangankan

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa saat ini proses penagihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah sampai dalam tahap kolaborasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengatakan jika langkah ini berkaitan dengan tindakan obligor maupun debitur yang dianggap tidak sesuai dengan unsur pemenuhan kewajiban kepada negara.

“Pada dasarnya kami satgas pelaksana menyampaikan kepada Bareskrim mengenai beberapa hal yang saat ini sedang dilihat potensi tindak pidananya,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Oktober.

Menurut Rionald, salah satu yang disoroti adalah terkait dengan status kepemilikan aset agunan yang sedianya akan diberikan kepada negara sebagai kompensasi pembayaran BLBI tetapi sudah dalam kuasa pihak lain.

“Misalnya ada barang yang sudah dijanjikan atau barang yang dijaminkan. Setelah kita cek ternyata sudah beralih tangan,” tutur dia.

Tidak hanya itu, Rionald yang juga tercatat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kemenkeu) mengaku telah pula membangun sinergi dengan instansi strategis lain.

“Kita bekerja sama dengan Kementerian ATR dan BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk melihat riwayat tanah tersebut dan bagaimana peralihan tanah tersebut terjadi,” ucapnya.

Meski demikian, apa yang dipaparkan Rionald tersebut merupakan salah satu bentuk penelusuran pontensi pidana dalam kasus BLBI. Dia pun membuka kemungkinan apabila dikemudian hari terdapat tindakan pidana lain yang dilakukan oleh obligor maupun debitur BLBI.

“Itu cuma salah satu contoh apa yang telah kami lakukan. Masih terlalu dini untuk menyampaikan apa-apa saja yang dilakukan oleh rekan-rekan di Bareskrim, yang jelas kalau ada potensi tidak pidananya maka itu akan ditindaklanjuti,” tegas dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa aset sitaan BLBI diperjualbelikan melalui kredit perumahan rakyat (KPR). Aset yang dimaksud adalah tanah yang telah dibangun perumahan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun, kata dia, hingga saat ini masih belum mendapatkan tindak lanjut yang pasti meski telah dilakukan penyelidikan.

"Yang lebih lucu lagi di Jatinegara, tanah sitaan negara diperjualbelikan. Jadi ada tanah rampasan negara hasil korupsi BLBI dirampas oleh negara di Jakarta Timur. Eh, bisa dibangun rumah di atas tanah ini, bahkan di KPR-in," tuturnya, dalam dialog virtual, Rabu, 13 Oktober.