Supervisi Kasus Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT, KPK: Kerugian Negara Rp5,2 Miliar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, mengatakan lembaganya melakukan supervisi terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018.
Dia mengatakan, kasus itu awalnya disidik oleh Polda NTT. Hanya saja, dalam prosesnya surat penghentian penanganan perkara (SP3) diterbitkan karena adanya putusan praperadilan.
"Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut karena pertama menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan yang diterima," kata Lili dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP di Mapolda NTT, Selasa, 26 Oktober.
Selain itu, kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun dan sudah dilakukan pengembalian berkas untuk dilengkapi atau P-19 sebanyak tujuh kali.
"Ini kerugian negaranya sebesar Rp5,2 miliar," tegasnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, dirinya juga sempat menyinggung banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Lili mengatakan warga NTT banyak yang mengadukan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
Bahkan, sejak 2018 hingga 2021 ada 392 aduan masyarakat dari NTT ke KPK. "Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum," ungkap Lili.
Banyaknya aduan ini kemudian dimintanya untuk dijadikan perhatian terutama oleh aparat penegak hukum (APH). Selain itu, Lili meminta semua pihak dapat duduk bersama untuk membahas masalah utama yang salah satunya adalah terkait penginputan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Masih ada SPDP yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati. Kira-kira apa kendalanya," pungkas Lili.