KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan Stepanus Robin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan segala bantahan yang disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak akan mempengaruhi dakwaan terhadap mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Apalagi, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai fakta dan bukti yang cukup.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Dia mengatakan tiap saksi yang dihadirkan ke persidangan memang punya hak untuk mengakui atau membantah fakta yang disajikan dan itu harus dihormati. Namun, KPK menegaskan kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidiknya itu telah didasari bukti permulaan yang cukup.
"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsudin saja," ungkap Ali.
Lebih lanjut, seluruh fakta sidang akan dirumuskan dalam analisa yuridis surat tuntutannya. Ali meyakini nantinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutus Stepanus dan Maskur bersalah karena menerima suap dari pihak berkasus di KPK.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Baca juga:
- Hakim Ragukan Kebaikan Azis Syamsuddin: Bantu Warga Kebanjiran Itu Wajar, Tapi Pinjami Penyidik KPK Rp200 Juta Mikir juga Kami
- Hakim 'Naik Pitam' saat Cecar Azis Syamsuddin yang Berbelit: Kami Juga Engga Bodoh-bodoh Amat!
- Azis Syamsuddin Bantah Punya ‘Orang Dalam’ di KPK: Demi Allah Saya Tidak Lakukan Hal di Luar Aturan
- VIDEO: Terdakwa Kasus KM 50 Didakwa dengan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.
Pertama, suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.
Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.